PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 38-m-ind-per-6-2016 Tahun 2016 tentang INDUSTRI TERTENTU YANG...
Pasal 2
(1) Industri yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan bagi industri yang memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk
barang hasil produksi. (2) Sertifikat TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada ketentuan TKDN yang diatur oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
