PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2022 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI PERTENUNAN...
Pasal 3
(1) Perusahaan industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri Pertenunan yang Menggunakan Alat Tenun Mesin dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. (2) Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
