PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI PENYAMAKAN...
Pasal 5
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH untuk Industri Penyamakan Kulit dari Sapi, Kerbau, Domba, dan Kambing.
