PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 6
(1) Komponen Kompor Gas yang dapat diimpor oleh importir yang tercantum dalam SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) terbatas hanya untuk keperluan layanan purna jual Kompor Gas impor dengan jumlah paling banyak 2% (dua perseratus) dari jumlah Kompor Gas yang diimpor. (2) Impor komponen Kompor Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan bersamaan dengan impor Kompor Gas.
