PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 3
Bahan kimia dengan kelompok Pos Tarif sama dengan jenis pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan dipergunakan sebagai bahan baku dan atau bahan penolong dalam proses produksi harus dengan pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri. 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut:
