PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 9
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melaporkan pelaksanaan sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, dengan tembusan kepada Kepala BPPI, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat lokasi pabrik.
