Pasal 3
(1) Harga resmi Tabung Baja LPG 3 (tiga) kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat dilakukan penyesuaian apabila terjadi perubahan harga bahan baku utama melebihi 10%. (2) Harga resmi Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dapat dilakukan penyesuaian apabila terjadi perubahan harga bahan baku utama melebihi 10%.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN RI
FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
