PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 9
SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
