PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 4
Perusahaan yang memproduksi Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP); dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
