PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 7
(1) Baterai Primer impor yang akan memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT-SNI. (2) Baterai Primer impor yang telah memiliki SPPT-SNI harus didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
