PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN SURVEYOR INDEPENDEN...
Pasal 1
Menunjuk PT. Surveyor INDONESIA (Persero), yang selanjutnya disebut sebagai Surveyor sebagai pelaksana verifikasi industri atas: a. hasil uji konsumsi bahan bakar, hasil uji ketentuan teknis, bukti visual penggunaan tambahan merek INDONESIA, model dan logo yang mencerminkan INDONESIA; dan b. realisasi investasi, manufaktur motor penggerak dan transmisi/transaxle (transmisi dan axle) dan penggunaan komponen lainnya; yang dimohonkan oleh peserta Program Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Hemat Energi Dan Harga Terjangkau (PPKB).
