PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 4
Perusahaan yang memproduksi BjKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI BjKU; dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
