PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
