PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 10
(1) Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini setiap BjKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 baik yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b dilarang beredar di wilayah INDONESIA. (2) Setiap BjKU yang telah beredar di wilayah INDONESIA namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini telah selesai ditarik dari peredaran oleh produsen dan/atau importir yang bersangkutan.
