PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M- IND/PER/7/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
