PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 13
(1) SPPT SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan yang diterbitkan sesuai SNI 01-3751- 2006 dinyatakan masih berlaku maksimal sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini. (2) Perusahaan pemegang SPPT-SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib segera menyesuaikan SPPT-SNI dimaksud berdasarkan Peraturan Menteri ini.
