Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku: a. sertifikat Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; b. permohonan penerbitan sertifikat Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber); dan c. audit surveilans terhadap Perusahaan Industri yang telah memperoleh sertifikat Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) dan masih berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
