PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2021 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI KARET REMAH...
Pasal 3
(1) Perusahaan Industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. (2) Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
