PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 6
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menerbitkan SPPT-SNI Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin atau Mesin Cuci dengan mencantumkan minimal informasi: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik; c. nama penanggung jawab perusahaan; d. merek; e. nama dan alamat importir; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. nomor dan judul SNI; g. jenis, nama model dan ukuran kapasitas produk; dan h. Masa berlaku SPPT-SNI;
