Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku: a. sertifikat Industri Hijau untuk Industri RSS yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet Rubber dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu berlakunya sertifikat Industri Hijau untuk Industri RSS; b. permohonan penerbitan sertifikat Industri Hijau untuk Industri RSS yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet Rubber; dan c. audit surveilans terhadap Perusahaan Industri yang telah memperoleh sertifikat Industri Hijau untuk Industri RSS dan masih berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
