PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI PENGASAPAN...
Pasal 3
(1) Perusahaan industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri RSS dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. (2) Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
