Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/ PER/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kawat Baja
Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 453); b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/ PER/10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1559); dan c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/ PER/7/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1112); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
