Pasal 6
(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan: a. pembinaan terhadap industri Tujuh Kawat Baja tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton
Pratekan (PC Strand/Kbj-P7), Kawat Baja tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP), dan Kawat Baja Quens (Quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q) yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI 1154:2016, SNI 1155:2016, dan SNI 7701:2016; dan b. pengawasan atas penerapan pemberlakuan SNI 1154:2016, SNI 1155:2016, dan SNI 7701:2016 secara wajib. (2) BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. pelaksanaan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
