Pasal 8
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan pemohon. (2) Verifikasi dilakukan terhadap pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c. (3) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d sekurang-kurangnya memuat informasi kesesuaian: a. keaslian dokumen perizinan; b. Surat Penetapan peserta PPKB; c. kapasitas terpasang dan fasilitas produksi; d. merek, jenis, model, tipe, dan varian kendaraan yang diproduksi; e. hasil uji konsumsi bahan bakar, ketentuan teknis dan penggunaan tambahan merek INDONESIA, model dan logo kendaraan bermotor roda empat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan f. realisasi rencana kegiatan usaha (Business plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e.
