PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN PRODUKSI KENDARAAN...
Pasal 5
Penetapan Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor untuk mendapatkan fasilitas perpajakan melalui dua tahap, yaitu: a. Penetapan oleh Menteri sebagai peserta PPKB; dan b. Penetapan oleh Menteri sebagai KBH2 penerima fasilitas perpajakan. Sub Bagian Pertama Penetapan Peserta Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Hemat Energi Dan Harga Terjangkau
