PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN PRODUKSI KENDARAAN...
Pasal 10
(1) Peserta PPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, untuk kegiatan produksi dapat mengimpor IKD. (2) Ketentuan IKD untuk keperluan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
