PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI TEPUNG TERIGU
Pasal 3
(1) Perusahaan industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri Tepung Terigu dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. (2) Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
