PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 32-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PENUNJUKKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 1
Menunjuk: a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sesuai SNI 07-0061-2006; b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu produk Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI).
