PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGANNILAI TINGKAT...
Pasal 4
BAB 2 — PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Penghitungan nilai TKDN untuk Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik in Vitro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan akumulasi dari KDN yang mewakili biaya produksi yang dikeluarkan untuk menghasilkan 1 (satu) satuan produk. (2) Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek manufaktur dengan bobot sebesar 80% (delapan puluh persen) dari nilai TKDN; dan b. aspek pengembangan dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai TKDN.
