PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGANNILAI TINGKAT...
Pasal 35
BAB 4 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan berdasarkan Sertifikat yang telah diterbitkan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perkembangan nilai investasi termasuk industri bahan baku di bidang industri Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik in Vitro; b. penyerapan tenaga kerja; c. peningkatan kemampuan teknologi; dan d. pendalaman dan penguatan struktur industri terkait. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
