PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGANNILAI TINGKAT...
Pasal 30
BAB 4 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan atas konsistensi pelaksanaan kegiatan produksi dengan nilai TKDN sesuai dengan Sertifikat yang diberikan kepada Perusahaan Industri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim pengawasan yang diketuai oleh Direktur dan beranggotakan paling sedikit perwakilan dari kementerian/lembaga terkait dan asosiasi industri.
