PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGANNILAI TINGKAT...
Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGHITUNGAN, VERIFIKASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Kepala Pusat P3DN memeriksa laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3). (2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat P3DN menerbitkan Sertifikat dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) diterima secara lengkap dan benar.
