PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGANNILAI TINGKAT...
Pasal 21
BAB 2 — PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Dalam melakukan kegiatan aspek manufaktur dan aspek pengembangan, Perusahaan Industri dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. sebagian kegiatan pada aspek manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau b. sebagian atau seluruh kegiatan pada aspek pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (3) Kegiatan pada aspek pengembangan yang dilakukan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c
