PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 31-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 2
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penerbitan SPPT-SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L; dan/atau b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L secara wajib.
