PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 21
BAB 5 — PENYIDIKAN
PPNS Bidang Perindustrian melaporkan perkembangan Wasmatlitrik dan Penyidikan kepada koordinator PPNS Bidang Perindustrian melalui Atasan PPNS Bidang Perindustrian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
