PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 10
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal PPNS Bidang Perindustrian provinsi dan/atau PPNS Bidang Perindustrian kabupaten/kota tidak lagi bekerja di bidang perindustrian, sekretaris daerah provinsi dan/atau sekretaris daerah kabupaten/kota melaporkan kepada koordinator PPNS Bidang Perindustrian. (2) Berdasarkan laporan sekretaris daerah provinsi dan/atau sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator PPNS Bidang Perindustrian mengusulkan pemberhentian sementara PPNS Bidang Perindustrian kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
