Pasal 39
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan Pengawasan di pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan koordinasi melalui penyampaian surat pemberitahuan kepada pimpinan unit Eselon I pada instansi terkait, Kepala Dinas Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (2) Pimpinan unit Eselon I pada instansi terkait, Kepala Dinas Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota memberikan tanggapan terhadap surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat penugasan personil untuk melakukan Pengawasan. (3) Surat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan unit Eselon I pada instansi terkait, Kepala Dinas Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
