Pasal 37
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan Pengawasan di pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal menugaskan PPSI. (2) Pengawasan di pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemeriksaan dokumen; dan b. pelaksanaan uji petik. (3) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. pemeriksaan dokumen legalitas perusahaan, berupa:
- akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
- IUI/TDI atau izin usaha sejenis untuk lingkup Sepeda Roda Dua; dan
- NPWP; b. pemeriksaan dokumen kesesuaian mutu terhadap pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib, berupa:
- SPPT-SNI Sepeda Roda Dua; atau
- LHU dan/atau SHU, yang diterbitkan oleh LSPro dan/atau Laboratorium
Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri; dan/atau c. Pertimbangan Teknis pengecualian pemberlakuan SNI Sepeda Roda secara wajib. (4) Pelaksanaan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. pemeriksaan fisik Sepeda Roda Dua; dan/atau b. pengujian kesesuaian mutu dalam rangka penerapan pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib ke Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri.
