PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda...
Pasal 31
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan terhadap: a. kepemilikan fasilitas produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Pembina Industri.
