PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda...
Pasal 14
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
Audit proses produksi dan penerapan SMM SNI ISO 9001:2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan terhadap: a. surat pernyataan diri telah menerapkan SMM sesuai dengan SNI ISO 9001:2015; atau b. sertifikat penerapan SMM sesuai dengan SNI ISO 9001:2015 dari LSSM yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi SMM yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition Arrangement/MLA) dengan KAN.
