PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 2
(1) Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Sertifikasi Produk yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini dan melaporkan akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian;
(2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Sertifikasi Produk dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan berakhir.
