PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang MEKANISME KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 4
Tim kerja yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
