Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPIPI sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi BPIPI. (3) Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Penugasan pejabat fungsional sebagai koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional dan pembagian tugas koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian berdasarkan usulan Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
