Pasal 22
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M-IND/PER/12/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Industri Persepatuan INDONESIA, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pengembangan Industri Persepatuan INDONESIA berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M-IND/PER/12/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Industri Persepatuan INDONESIA tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
