PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 5
BAB 3 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan. (2) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
