PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 2
BAB 2 — JABATAN DAN KELAS JABATAN
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi; b. Jabatan administrator; c. Jabatan pengawas; d. Jabatan Fungsional; dan e. Jabatan pelaksana. (3) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga terdapat Jabatan lainnya di lingkungan Kementerian Perindustrian.
