Pasal 9
BAB 3 — VERIFIKASI INDUSTRI
(1) Untuk memanfaatkan skema USDFS, Industri Pengguna mengajukan permohonan Verifikasi Industri. (2) Industri Pengguna mengajukan permohonan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi. (3) Permohonan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan: a. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir atau yang telah berupa berita acara negara; b. fotokopi izin usaha industri dan/atau izin perluasan; c. fotokopi nomor pokok wajib pajak; d. fotokopi surat pengukuhan pengusaha menjadi pengusaha kena pajak; e. fotokopi bukti pembayaran pajak tahunan 1 (satu) tahun terakhir sebelum mendapatkan penetapan Tarif USDFS; f. fotokopi angka pengenal importir produsen;
g. fotokopi surat keterangan domisili perusahaan; h. rencana impor barang, yang memuat:
- daftar kebutuhan Bahan Baku yang mencakup nama, harga, spesifikasi teknis, nomor pos tarif/ harmonized system code, persedian dan rencana jumlah importasi Bahan Baku selama 1 (satu) tahun; dan
- rencana produksi yang meliputi nama struktur produk, rencana jumlah produksi serta tata cara perhitungan sendiri mengenai konversi pemakaian Bahan Baku menjadi hasil produksi; i. data Kapasitas Produksi terpasang; j. profil perusahaan selama 12 (dua belas) bulan yang ditandatangani oleh direktur perusahaan dan memuat data produksi, penjualan, tenaga kerja dan pembayaran pajak tahunan terakhir, serta total bea masuk yang dibayarkan dalam 1 (satu) tahun; k. rencana produksi dan konversi penggunaan Bahan Baku serta data Kapasitas Produksi terpasang dari sektor penggerak sebagai dasar perhitungan rencana produksi dan konversi penggunaan Bahan Baku, serta data Kapasitas Produksi terpasang dari perusahaan jasa industri dan industri penggilingan baja penunjang sektor penggerak; l. kontrak kerja sama industri penggilingan baja dengan sektor penggerak dan/atau jasa industri; m. gambar alur proses produksi serta daftar dan lay-out mesin produksi; n. surat pernyataan kesediaan Industri Pengguna, Project Developer, Subkontraktor, dan pihak lain yang terkait dengan pemanfaatan Tarif USDFS untuk diverifikasi dengan melampirkan fotokopi kontrak kerja sama antara pemberi kerja kepada penerima kerja; o. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Bahan Baku yang diajukan dalam
permohonan penetapan Tarif USDFS diproduksi dan dikirim dari Jepang serta belum mendapatkan fasilitas berdasarkan peraturan perundang- undangan lain; dan p. kontrak kerja sama Industri Pengguna yang merupakan Subkontraktor dan/atau Project Developer dengan Project Owner yang saham terbesarnya dimiliki oleh investor INDONESIA dan/atau Jepang pada saat permohonan Verifikasi Industri.
