PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk ...
Pasal 5
BAB 2 — INDUSTRI YANG DAPAT MEMANFAATKAN SKEMA USDFS
(1) Jasa industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan usaha jasa yang terkait dengan kegiatan pekerjaan khusus terhadap logam dan barang- barang dari logam dan memiliki kontrak kerja sama dengan sektor penggerak. (2) Jasa industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa industri yang melakukan kegiatan: a. pemotongan; b. penghalusan permukaan; c. pembentukan besi dan baja; dan/atau d. proses pengerjaan akhir.
