Pasal 29
BAB 7 — PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN RENCANA IMPOR BAHAN BAKU
(1) Industri Pengguna dapat melakukan perubahan rencana impor Bahan Baku. (2) Perubahan rencana impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan dapat dilakukan selama belum diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dengan skema USDFS. (3) Dalam hal telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dengan skema USDFS, Industri Pengguna hanya dapat melakukan perubahan nama produsen, nama Bahan Baku, pelabuhan bongkar, dan pelabuhan muat. (4) Perubahan nama Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan sepanjang jenis, pos tarif/harmonized system code, dan spesifikasi lainnya sama dengan nama Bahan Baku sebelumnya.
(5) Perubahan nama produsen, nama Bahan Baku, pelabuhan bongkar, dan pelabuhan muat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan sepanjang Bahan Baku yang diajukan perubahan belum tiba di pelabuhan pemasukan.
