Pasal 22
BAB 4 — BAHAN BAKU DALAM SKEMA USDFS
(1) Berdasarkan SKV-BBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21, Bahan Baku yang sebagian atau seluruhnya tidak digunakan dalam kegiatan produksi atau akan dipindahtangankan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku umum (MFN). (2) Industri Pengguna mengajukan permohonan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. surat pengantar dari Direktur; b. SKV-BBS; c. dokumen legalitas perusahaan; d. dokumen impor; dan e. dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (4) Permohonan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SKV-BBS.
